Satgasus Kejagung Geledah Kantor KONI Samarinda, Tersangka Nur Sa'im Emosi
Satgasus Kejaksaan Agung menyita beberapa dokumen dan surat-surat usai menggeledah kantor KONI Kota Samarinda.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Usai memeriksa 51 saksi, lima jaksa Tim Satuan Petugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), turun dan menggeledah kantor KONI Kota Samarinda, di Jalan Dahlia, Samarinda, Rabu (31/8/2016), sejak pukul 14.00 Wita.
Beberapa dokumen dan surat-surat langsung jaksa amankan dan bawa ke dalam tas untuk menyimpan berkas.
Penggeledahan dipimpin jaksa Otto didampingi jaksa penyidik dan intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda. Aparat kepolisian juga mengawal selama proses penggeledahan. Sekitar 10 aparat kepolisian mengenakan senjata laras panjang menyebar ke beberapa ruangan yang akan digeledah.
Tim Satgasus Kejagung bertemu tersangka Nur Sa'im yang menjabat Bendahara KONI Samarinda sebelum menggeledah.
Beberapa pegawai dan pengurus KONI Samarinda terlihat hanya duduk saja. Sementara Riyanto, Bendahara Panitia Puslatda Porprov Kaltim, mengaku pusing karena kasus ini. Ia sempat memberitahukan ruangan Ketua KONI Samarinda.
"Ruangannya di situ," kata Riyanto menjawab pertanyaan jaksa Surya.
Saat melakukan penyisiran, Nur Sa'im sempat emosi dan mendorong alat perekam hingga jatuh ketika disinggung soal penggeledahan. Jaksa Surya dan wartawan Trans 7 lalu sempat menenangkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/satgasus-kejaksaan-agung-geledah-koni-samarinda_20160831_230638.jpg)