Dimas Kanjeng Ditangkap
Dimas Kanjeng Tersangka Kasus Penipuan, Pengikutnya Kehabisan Ongkos Pulang
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menyandang status baru. Polda Jatim menetapkan Dimas terangka kasus penipuan.
Editor:
Y Gustaman
"Saya sebenarnya juga ingin pulang, tapi belum ada uang. Saya di sini sudah dua bulan, dan itupun saya hanya ikut- ikutan diajak teman saya," katanya.
Polda Jatim menetapkan Dimas Kanjeng bersama delapan orang pelindungnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Abdul Ghani. Polisi menyebut para tersangka pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana atas perintah Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Para tersangka pelaku mengaku mendapat bayaran Rp 320 juta. Para tersangka pelaku merupakan tim pelindung Dimas Kanjeng. Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, 13 April 2016.
Korban dibunuh dengan cara dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban kemudian dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Selain terlibat pembunuhan Abdul Ghani, Dimas Kanjeng dan tiga tersangka pelaku lainnya juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Ismail Hidayah, 2 Februari 2015. Kasus itu ditangani Polres Probolinggo.