Sabtu, 30 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

Pengikut Dimas Kanjeng Setor Uang Rp 5-8 Juta

MT mengetahui cara melipatgandakan uang dengan menyetor uang kepada Dimas Kanjeng dari seorang teman di Pulau Jawa

Editor: Eko Sutriyanto
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, ‎KH Amin Dimyati Hamzah (tengah) bersama anggota lainnya saat ditemui di kantor MUI Sumsel Jalan Kapten Anwar Sastro Palembang, Jumat (7/10/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi asal Sumsel ternyata menyetor uang Rp 5 juta sampai Rp 8 jut‎a ke salah satu perantara yang berada di Probolinggo, Jawa Timur.

"Pengakuan WH pengikut aliran Dimas Kanjeng Palembang dia setor Rp 5 juta. Nah, kalau pengikut lain ada yang sampai Rp 8 juta," ujar ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, ‎KH Amin Dimyati Hamzah saat ditemui di kantor MUI Sumsel Jalan Kapten Anwar Sastro Palembang, Jumat (7/10/2016).

Amin mengatakan, ketika bertemu dengan beberapa waktu lalu MT mengaku dia bukan asal Sumsel akan tetapi warga asli Purworejo, Jawa Tengah.

MT mengetahui cara melipatgandakan uang dengan menyetor uang kepada Dimas Kanjeng dari seorang teman di Pulau Jawa.

‎Terkait adanya penemuan tiga orang pengikut Dimas Kanjeng, pihaknya akan berkoordinasi bersama petinggi daerah dan aparat kepolisian.

"Kalau korban tidak bisa dipidana. Tetapi polda harus membuka posko pengaduan masyarakat‎ mengenai hal ini agar tidak semakin banyak orang mengikuti ajaran sesat tersebut," bebernya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan