Minggu, 31 Mei 2026

Bapak Lima Anak Tipu dan Gelapkan Uang Ratusan Juta Hasil Jual Permata

Tersangka diminta menjualkan batu permata namun setelah laku uangnya tidak diserahkan ke korban melainkan dibawa kabur tersangka

Tayang:
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka Heri Febri Cahyanto (tengah) diamankan di Mapolsek Gentang Surabaya atas kasus penipuan dan penggelapan. 

Batu permata milik korban dijual di sebuah toko di Wonokromo.

"Saya sudah tiga tahun jual beli batu permata. Batu permata korban sudah laku dan uangnya saya pakai untuk membeli kebutuhan keluarga dan senang-senang," aku tersangka Heri.

Dari penangkapan tersangka Heri, petugas mengamankan barang bukti berupa nota tanda terima barang dan beberapa batu permata hasil kejahatan.

Saat ini tersangka Heri sduah dijebloksn di sel tahanan Polsek Genteng. Ia bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved