Bapak Lima Anak Tipu dan Gelapkan Uang Ratusan Juta Hasil Jual Permata
Tersangka diminta menjualkan batu permata namun setelah laku uangnya tidak diserahkan ke korban melainkan dibawa kabur tersangka
Batu permata milik korban dijual di sebuah toko di Wonokromo.
"Saya sudah tiga tahun jual beli batu permata. Batu permata korban sudah laku dan uangnya saya pakai untuk membeli kebutuhan keluarga dan senang-senang," aku tersangka Heri.
Dari penangkapan tersangka Heri, petugas mengamankan barang bukti berupa nota tanda terima barang dan beberapa batu permata hasil kejahatan.
Saat ini tersangka Heri sduah dijebloksn di sel tahanan Polsek Genteng. Ia bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tipu-permata_20170420_200029.jpg)