Masih Berduka, Ibu Kresna Enggan Bertemu Pembunuh Anaknya
Keluarga korban tetap berharap terdakwa mendapat hukuman yang maksimal sesuai dengan perbuatannya.
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNNEWS.COM, MAGELANG - Pihak keluarga Kresna Wahyu Nurachmad (15), korban pembunuhan di SMA Taruna Nusantara, hingga saat ini masih enggan bertemu dengan terdakwa AMR (16).
Keluarga, terutama sang Ibu kandung, masih terguncang secara psikologis pasca-tragedi memilukan itu.
"Klien kami sedang menata psikologisnya, masih belum memungkinkan (bertemu terdakwa)," ujar penasehat hukum korban, Zahru Arqom, usai sidang lanjutan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Magelang, Jumat (28/4/2017).
Menurut Zahru, ibu kandung korban sampai saat ini masih berduka atas kehilangan putra kesayangannya itu. Terlebih, buah hatinya itu meninggal dengan cara tragis di tangan temannya sendiri.
"Klien kami masih berduka, apalagi suaminya (Bapak korban) juga baru meninggal dua tahun lalu," terangnya.
Zahru menyatakan, keluarga korban tetap berharap terdakwa mendapat hukuman yang maksimal sesuai dengan perbuatannya.
Di sisi lain, peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah berdampak negatif secara hukum dan sosial bagi lembaga SMA Taruna Nusantara serta lingkungan masyarakat.
"Dan ini kan berkaitan dengan kepercayaan banyak orang. Sepatutnya hukuman yang diberikan bisa maksimal sesuai perundang-undangan sehingga peristiwa ini menjadi yang pertama dan terakhir," tuturnya.
Namun, pihaknya memahami, terdakwa hanya akan menjalani hukuman separuh dari hukuman dewasa sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
"Ya, kami ikut mekanisme hukum yang berlaku. Tapi orang kan juga boleh berharap, apalagi ini karena rasa kehilangan yang begitu dalam," ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa AMR, Agus Joko Setiono, mengatakan bahwa orangtua terdakwa memiliki permohonan kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan kepada AMR adalah hukuman yang adil.
Pihak keluarga juga meminta agar AMR dapat menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Tangerang, Banten, agar lebih dekat dengan keluarga.
"Kami sudah mengajukan permohonan itu kepada mejelis hakim. Hanya saja tidak bisa langsung diputuskan, namun tetap akan ditampung sementara," ujar Agus.
Terkait hasil pemeriksaan 25 saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus menilai cukup dan tidak ada keterangan yang memberatkan.
Karenanya, pihaknya tidak mengajukan saksi meringankan (a de charge) pada sidang berikutnya.