Rabu, 8 April 2026

Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang

Mereka menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/6/2017).

Mereka menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima.

Mereka adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).

Sidang dengan agenda dakwaan ini luput dari perhatian wartawan karena digelar pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB.

Agenda ini di luar kebiasaan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Biasanya sidang dimulai paling awal pukul 10.00 WIB. Majelis hakim pada persidangan ini adalah Salman A Farisi (ketua), Nirmala dan Ismail.

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Sukaptono.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansur mengatakan, sidang yang berlangsung pagi hari adalah hal biasa.

“Memang seharusnya sidang itu dimulai pagi,” kata dia.

Menurut Mansur, pada sidang tersebut mendengarkan dakwaan penuntut umum.

Mansur mengatakan, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas. Pada dakwaan primair, didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dakwaan subsidair, pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan dan dakwaan lebih subsidair pasal 358 KUHP tentang Turut Perkelahian jo pasal 55 KUHP.

Mansur mengutarakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved