Sabtu, 30 Agustus 2025

Berkas Pleidoi Ketinggalan di Jakarta, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda

Sidang dengan terdakwa pimpinan sekaligus guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini ditunda Selasa

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat tiba di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika) 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang membuat dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (12/7/2017) siang ditunda.

Sidang dengan terdakwa pimpinan sekaligus guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini ditunda Selasa (18/7/2017) depan.

Penundaan ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono setelah pengacara Taat Pribadi, M Sholeh menyampaikan berkas pledoi yang sudah disiapkan ini tertinggal di Jakarta.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat berada di PN Kraksaan didampingi peng
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat berada di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika)

Akhirnya, Basuki pun memutuskan untuk menunda sidang pledoi ini.

"Semoga ini penundaan yang terakhir. Saya kasih kesempatan minggu depan ya," kata Basuki saat persidangan sambil mengetuk palu sebagai tanda untuk menutup persidangan ini.

Kepada SURYA.co.id, Pengacara Taat Pribadi, M Sholeh mengatakan, berkas pledoi ini sudah disiapkan sebenarnya.

Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan 55 halaman untuk berkas pledoi atau pembelaan kliennya dalam menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat tiba di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rab
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat tiba di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika)

"Tim kuasa hukum Taat Pribadi ini kan gabungan dari tim di Surabaya dan Jakarta. Nah, posisi berkas dibawa tim dari Jakarta. kemungkinan karena tergesa-gesa tadi pagi berangkat jam 4 pesawatnya, akhirnya berkas pledoi tertinggal di mobil," jelasnya.

Dikatakan dia, pihaknya tidak berniat menunda atau sengaja meninggalkan berkas pledoi ini. Namun, apa daya, berkas tertinggal di Jakarta.

Sholeh menilai jaksa kurang mempertimbangkan fakta persidangan.

Artinya, pengakuan dan penjelasan dari para saksi,tidak dihiraukan.

Padahal, seharusnya fakta persidangan itu menjadi acuan dan disandingkan dengan BAP di kepolisian.

"Tapi lihat saja nanti akhir dari persidangan ini. Yang jelas, saya sebagai pengacara taat pribadi, optimis bahwa klien saya ini akan bebas bukan meringankan. Karena klien saya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus ini," tandasnya.

didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika)
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Probolinggo Joko Wuryanto mengaku akan mengikuti alur persidangan ini.

Sebenarnya, pihaknya sudah menantikan pledoi dari terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan