Minggu, 31 Agustus 2025

Berkas Pleidoi Ketinggalan di Jakarta, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda

Sidang dengan terdakwa pimpinan sekaligus guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini ditunda Selasa

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat tiba di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika) 

"Ya bagaimana lagi, kami sebenarnya ingin kasus ini cepat putus. Tapi bagaimana lagi, kami mengikuti alur persidangan ini. Kami tunggu di sidang minggu depan saja," paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Taat Pribadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 jo 55 KUHP.

Dia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan yang membuat dua mantan pengikutnya meninggal dunia secara tragis tersebut. (Galih Lintartika)

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan