Berkas Pleidoi Ketinggalan di Jakarta, Sidang Dimas Kanjeng Ditunda
Sidang dengan terdakwa pimpinan sekaligus guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini ditunda Selasa
Editor:
Hendra Gunawan
Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat tiba di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika)
"Ya bagaimana lagi, kami sebenarnya ingin kasus ini cepat putus. Tapi bagaimana lagi, kami mengikuti alur persidangan ini. Kami tunggu di sidang minggu depan saja," paparnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Taat Pribadi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seumur hidup karena dianggap melanggar pasal 340 jo 55 KUHP.
Dia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan yang membuat dua mantan pengikutnya meninggal dunia secara tragis tersebut. (Galih Lintartika)