Senin, 25 Agustus 2025

Tak Lagi di Tanjung Gusta, Gatot Pujo Nugroho Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Gatot Pujo NUgroho, terpidana kasus korupsi dana bansos dipindahkan dari Lapas Tanung Gusta Medan ke Lapas Sukamiskin.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Medan
Pria diduga mirip mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. 

Sebab, kata Febri, hal itu "domain" Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau sudah eksekusi di Sukamiskin itu domain Kemenkum HAM. Domain Kemenkum HAM kalau sudah eksekusi. Saya belum dengar (adanya pemindahan)," kata Febri via aplikasi WhatsApp, Jumat (28/7/2017).

Gatot Pujo Nugroho merupakan mantan Gubernur Sumut yang terjerat dua kasus hukum, yakni korupsi Dana Bansos APBD Sumut Tahun Anggaran 2018-2013 dan suap oknum pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Gatot telah divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan untuk kasus korupsi Dana Bansos.

Sedangkan untuk kasus suap, Gatot divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan