Begini Jawaban PMBK GBKP Setelah Pendetanya Ditangkap Polisi
Selama ini, pihak BPMK GBKP Klasis Bekasi-Denpasar menyebut Andreas kooperatif
Penulis:
Array Anarcho
Editor:
Eko Sutriyanto
Baca: Polisi Tembak Kaki Pelaku Pembunuhan Dukun di Pekalongan
Sehingga, kata Ekwin, tidak benar Andreas ikut melakukan penganiayaan. Posisi Andreas pada saat itu hanya sebagai penengah.
"Biro Hukum GBKP Klasis Bekasi-Denpasar dan Moderamen GBKP akan terus mendampingi dalam proses ini. Demikian yang bisa kami sampaikan," kata Ekwin.
Walaupun pihak GBPK mati-matian membela Andreas, polisi tetap berkeyakinan menangkap dan menahannya. Polisi dengan tegas mengatakan bahwa Andreas adalah buronan.
"Kan teman-teman sudah tahu keterlibatannya. Ya, memang statusnya begitu (buronan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah.
Febri mengatakan, orang yang terlibat dalam pembunuhan Tahan Ginting tentunya wajib ditahan. Terlebih, banyak saksi-saksi yang melihat langsung kejadian ini.
"Ya, kan sudah kami tangkap dan kami tahan. Teman-teman sudah tahu lah itu. Memasang buronan kok," kata perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini.(Ray/tribun-medan.com)