Rabu, 19 November 2025

Begini Kronologis Lengkap Pengungkapan 25 Kilogram Sabu-sabu dan 25 Ribu Butir Pol Ekstasi

Barang terlarang itu dibawa dari Medan yang akan didistribusikan kebeberapa wilayah di Sumatera (Palembang) dan Jawa (Jakarta dan Surabaya).

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari bersama Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang ekspose hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional di halaman Mapolda Riau, Jum'at (6/10/2017). Dari pengungkapan di wilayah Kandis, Riau pada hari Kamis (5/10/2017) kemarin tim mengamkan satu orang dan melumpuhkan satu pelaku. Barang bukti disita 25 kilo sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi. 

Baca: Nyaru Guide, Ricardo Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kampung Turis

Kronologis, pada hari Kamis (5/10/2017) pukul 10.30 WIB tim dari BNN Pusat bersama dengan BNN Riau dan Polda Riau melakukan pengungkapan.

Control Delivery, dimulai dari Medan Sumatera Utara dan dilakukan pembuntutan mulai dari Medan.

Kemudian dilakukan penghadangan, penggeledahan terhadap kedua mobil yang dicurigai membawa narkoba.

Tim berhasil mengamankan dua orang lelaki yang bernama M Jafar Is dan Zaini.

Kemudian dilakukan penggeledahan pada mobil Honda CRV warna hitam nopol B 1034 SG yang dikemudian tersangka Zaini.

Kemudian mobil jenis Mitsubishi Pajero warna silver nopol B 1296 BTF yang dikemudikan tersangka Jafar Is.

Didalam mobil yang dikemudikan Zaini ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti ditemukan sembilan bungkus didalam subwoofer, 14 bungkus didalam kotak speaker, dua bungkus dibawah jok sopir.

Baca: Tiga Bandar Sabu Diringkus Setelah Dijebak Polisi

Kemudian lima bungkus narkotika pil ekstasi ditemukan dibawah karpet penumpang dibagian belakang mobil.

Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut dibawa dari Medan yang akan didistribusikan kebeberapa wilayah di Sumatera (Palembang) dan Jawa (Jakarta dan Surabaya).

Kemudian tim melakukan pengembangan dengan pemasan disekitar jalan lintas timur.

Saat itu tersangka Jar Is berusaha melawan dan melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur.

Tersangka Jafar Is meninggal dunia dalam perjalanan ke Pekanbaru.

Barang bukti non narkoba yang disita yakni, satu unit mobil Honda CRV warna hitam berikut STNK dan kunci, mobil Mitshubishi Pajero warna hitam berikut STNK dan kunci, lima handphone, tiga handle talkie (HT), tiga buku tabungan dan tujuh kartu ATM. (sumber Polda Riau).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved