Cindra Batal Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Begini Ceritanya
Batalnya pernikahan tersebut setelah Indah Lestari membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa tidak ingin menikah.
Editor:
Hendra Gunawan
"Langkah Kemenag berikan edukasi kepada masyarakat, proses pernikahan adalah sakral. Tidaklah bisa model yang dilakukan Cindra ini, dan poligami telah jelas diatur dalam undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Selain itu, Kemenag berharap tidak ada lagi pemuda yang menikahi dua wanita sekaligus terulang lagi di Kabupaten Muba.
"Upaya ini mengacu Kanwil Kemenag Sumsel yang ada," tegasnya.
Komisioner Komnas HAM RI Ansori Sinungan, mengatakan rencana pembatalan pernikahan Cindra dan Indah Lestari oleh Kemenag menurutnya sangat disayangkan.
Sebelum pembatalan dilakukan harus dilihat dahulu kenapa bisa dibatalkan dan tidak boleh sepihak.
"Pembatalan itu kenapa, harus dilihat dahulu dari distorsi sosial dan dinilai terlebih dahulu. Selain itu lihat penyebab pembatalan alasan pernikahan kenapa, harus lihat prosedur," kata Ansori, disela-sela kunjungan ke Pemkab Muba.
Ia menegaskan, pembatalan pernikahan yang ada harus melihat dahulu perundangan-undangan yang berlaku, kalau tidak benar yang tidak boleh.
Kalau sudah semua persyaratan yang ada kenapa mesti dibatalkan, jika menurut syariat dan hukum kenapa harus dibatalkan.
"Intinya apa alasan pembatalan itu harus jelas dan ini masalah administrasi, intinya harus dilihat dahulu apa yang melandasi hal itu kalau tidak ya tidak boleh oleh. Kalau sudah sesuai prosedur ya sudah tidak ada masalah lagi," jelasnya.