Namanya Dicatut Partai Hanura, Dua ASN Ini Lapor ke Polisi
Pencatutan ini membuat kedua merasa keberatan, karena hal ini punya konsekunsi hukum.
Laporan Wartawan Tribun Manado, Christian Wayongkere
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mendatangi Polres Bolmong melaporkan parpol yang mencantut namanya, Rabu (8/11/2017)
Mereka adalah Affandi Tungkage, ASN di Dinas Ketahanan Pangan Kotamobagu dan istrinya Virgin Simbala, ASN di dinas Perhubungan Pemkab Bolmong.
"Saya dan istri melapor ke Polisi pencatatan nama kami, oleh parpol peserta pemilu Hanura dalam data sipol sebagai anggota," kata Affandi.
Pencatutan ini membuat kedua merasa keberatan, karena hal ini punya konsekunsi hukum.
Baca: Hanura: Kalau Kritik Jokowi Cari yang Penting, Kok Urusan Pernikahan Anak Diserang
Sebab ASN yang masuk anggota parpol akan bertentangan dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Keduanya mengadu ke kepolisian agar parpol lebih jeli melihat keanggotan. Laporan tersebut akan menjadi pegangan jika nanti timbul persoalan.
"Jangan sampai terjadi lagi ke warga yang lainnya," tambahnya.
Keduanya juga sudah melayangkan laporan kepada panwas dan KPU terkait dicatutnya nama keduanya sebagai anggota parpol.
Hal ini diketahui saat tim verifikasi keanggotaan partai dari KPU hari Kamis (2/11/2017) didatangi dan disampaikan bahwa kedua masuk dalam data sipol sebagai anggota parpol Hanura.
"Jauh sebelumnya kami tidak ada hubungan apapun yang berhubungan dengan partai. Tidak pernah tanda tangani surat pernyataan masuk sebagai anggota parpol," tambah Virgin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/affandi_20171108_175527.jpg)