Rabu, 3 September 2025

Keluarga Keraton Sudah Menjenguk KGPH Benowo di Tahanan Polresta Solo

Adik raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton) Solo, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Benowo, dipenjara di Mapolresta Solo.

Editor: Dewi Agustina
Tribunsolo.com/Chrysnha Pradipha
GPH Benowo, adik Raja Keraton Solo, diwawancarai seusai pengukuhan Bebadan Keraton Solo, di depan Sasana Putra, kompleks Keraton Solo, Minggu (8/10/2017) sore. TRIBUNSOLO.COM/CRYSNHA PRADIPHA 

"Gusti Tedjowulan juga ikut menjenguk," papar dia.

Sementara itu, Robby ditangkap pada Minggu (26/11/2017) sore di sebuah mal di Solo Baru, Sukoharko.

Sedangkan adik raja itu dibekuk pada Senin (27/11/2017) subuh di kediaman rekan di Colomadu, Karanganyar.

Baca: Jenderal Gatot Diminta Tidak Memutasikan Perwira Tinggi di Akhir Masa Jabatannya

Diestimasi kerugian yang menimpa pedagang dan pengusaha wahana permainan Rp 30 juta.

Atas kasus tersebut Robby dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, penjara maksimal 4 tahun.

Sedangkan adik Paku Buwono (PB) XIII itu dikenai Pasal 55 Juncto Pasal 378 KUHP soal Penipuan dan 372 Penggelapan KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan