Dinonaktifkan Mendagri, Bupati Cantik Talaud Melawan: Saya Akan Tetap Masuk Kantor!
Sri sendiri kembali maju dalam bursa Pilkada 2018 melalui jalur perseorangan.
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 76 ayat (2) menjelaskam Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga telah menyerahkan SK Mendagri itu kepada Wakil Bupati Petrus Tuange untuk sementara menjabat Bupati menggantikan Sri.
Penulis: Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Alasan Bupati Cantik ke Negeri Donald Trump