Kamis, 28 Agustus 2025

Oknum Guru PNS SD Ini Cabuli 35 Siswinya

Aksi bejat itu dilakukannya di kelas dan lingkungan sekolah lainnya dan mengimingi uang Rp 200o.

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Oknum Guru SD di Cilacap Cabuli 35 Siswinya sejak 11 Tahun Lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNNEWS.COM, CILACAP - Nasro (58), oknum guru PNS di Sekolah Dasar di Kecamatan Kesugihan Cilacap terancam menikmati masa pensiunnya di balik jeruji penjara.

Ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak didiknya sendiri.

Ia diduga telah mencabuli 35 siswi kelas I dan II sejak 11 tahun silam, tahun 2006.

"Saya khilaf," kata Nasro di depan Mapolres Cilacap, Senin (12/3).

Nasro ternyata punya alasan khusus untuk membenarkan perbuatan kejinya tersebut.

Ia terpaksa mencabuli para siswinya lantaran tidak bisa melampiaskan hasrat itu ke istrinya.

Pengakuannya, istrinya mengeluh sakit setiap kali berhubungan intim karena penyakit koreng pada kemaluannya.

Baca: Polisi Tetapkan Kepala SMP di Kabupaten Malang Tersangka Pencabulan 6 Siswinya

Nasro punya trik sendiri untuk melancarkan aksi cabulnya.

Ia menyuruh siawinya menghadap dia dengan dalih untuk menyelesaikan tugas sekolah.

Ia yang berpura-pura mengoreksi tugas, kemudian menggerayangi tubuh korban hingga hasratnya terlampiaskan.

Aksi bejat itu dilakukannya di kelas dan lingkungan sekolah lainnya.

Ia membujuk korbannya dengan iming-iming uang Rp 2 ribu sampai 3 ribu dan nilai bagus untuk mata pelajaran.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika satu di antara orang tua melihat kejanggalan pada putrinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan