Oknum Guru PNS SD Ini Cabuli 35 Siswinya
Aksi bejat itu dilakukannya di kelas dan lingkungan sekolah lainnya dan mengimingi uang Rp 200o.
Editor:
Eko Sutriyanto
Setelah didesak, putrinya itu akhirnya mengakui telah mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari gurunya.
"Kemungkinan korban masih bertambah," ujar Djoko.
Pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.