Kamis, 28 Agustus 2025

Oknum Guru PNS SD Ini Cabuli 35 Siswinya

Aksi bejat itu dilakukannya di kelas dan lingkungan sekolah lainnya dan mengimingi uang Rp 200o.

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Oknum Guru SD di Cilacap Cabuli 35 Siswinya sejak 11 Tahun Lalu 

Setelah didesak, putrinya itu akhirnya mengakui telah mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari gurunya.

"Kemungkinan korban masih bertambah," ujar Djoko.

Pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan