Kamis, 7 Agustus 2025

7 Kontainer Berisi Ribuan Jeruk dan Apel Asal Tiongkok Tanpa Izin Diamankan Kemendag

"Ini tidak memenuhi izin, sesuai dengan Permendag. Harus ada surat izin, ini tidak dapat izin dan sudah masuk ke Medan," ujarnya

Tribun Medan/Liska Rahayu
Kementerian Perdagangan bersama Ditjen Bea Cukai mengamankan 7 kontainer yang berisi 8.721 karton jeruk mandarin dan 1002 karton apel asal China tanpa izin, Selasa (13/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 7 kontainer yang berisi kurang lebih 8.721 karton jeruk mandarin dan 1002 karton apel asal Tiongkok yang diduga masuk ke Indonesia tanpa izin diamankan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (13/3/2018).

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergitas antara Kemendag dan Ditjen Bea Cukai.

Jeruk mandarin dan apel asal Tiongkok  tersebut diamankan karena tidak mengantongi izin Kemendag untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/MDAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produi Hortikultura dan peraturan perubahannya.

Baca: KM Berkah Selamat Tenggelam di Perairan Bangka Selatan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar

"Ini tidak memenuhi izin, sesuai dengan Permendag. Harus ada surat izin, ini tidak dapat izin dan sudah masuk ke Medan," ujar Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Selasa (13/3/2018).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap barang bukti tersebut. Selanjutnya, PPNS-DAG akan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan dugaan, pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Kemendag akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir 'nakal' yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Terlebih setelah diberlakukannya post border yang mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi," kata Veri.

Selanjutnya, Kemendag akan mengusut pelanggaran yang ditemukan. Veri menjelaskan, sanksi yang diberikan bisa dikenakan dua, secara administratif dengan mencabut surat persetujuan impornya.

"Kalau ditemukan pelanggaran tindak pidana, tidak tertutup kemungkinan kita lakukan proses penegakan hukumnya melanggar UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014, melakukan perdagangan beroperasi tanpa izin," katanya.

Selain pencabutan izin, pelaku juga akan diberi sanksi berupa denda 10 miliar dan pidana maksimum 4 tahun.

Terkait perizinan jeruk mandarin dan apel tersebut, Veri menjelaskan, pemerintah hanya memberikan izin kepada jeruk dari Pakistan untuk masuk ke Indonesia. Namun, bea cukai menemukan jeruk asal Tiongkok dan apel yang tidak memiliki izin.

"Kita sedang dalami hal ini, yang pasti pelaku usaha akan kita beri sanksi," katanya.

Kepala Bea Cukai Belawan Haryo Limanseto menjelaskan kronologi pengungkapan impor tanpa izin tersebut.

"Kami dapat info intelijen bahwa ada pemasukan jeruk mandarin Tiongkok yang tidak berizin. Kami dalami di pelabuhan, dicek dan kedapatan benar, bahwa ada jeruk tak berizin. Tapi dalam penanganannya, kami dari awal sudah koordinasi dengan Kemendag," jelas Haryo.

Baca: Pengakuan Petani Wonotunggal, Dirugikan oleh Pertambangan Liar Hingga Sempat Bentrokan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan