Senin, 1 Juni 2026

Prostitusi Online

Perempuan Cantik Jual Anak di Bawah Umur dan Mahasiswi Lewat Aplikasi WA

Seorang perempuan cantik yang diduga sebagai muncikari menjual tiga gadis di bawah umur kepada pemesan.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Suasana pemeriksaan terhadap empat perempuan dalam kasus perdagangan gadis belia di salah satu hotel di Salatiga, Jumat (16/3/2018). 

Kemudian pelaku mengambil keuntungan dari tranksaksi tersebut.

"Kami langsung menggelandang keempatnya berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, satu unit ponsel, dan satu lembar bukti transaksi penginapan di hotel tersebut," ujar Sugeng.

Sementara itu, Kepala Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma menambahkan saat ini pihakya masih melakukan gelar perkara.

Baca: Petugas Kesulitan Evakuasi Mayat yang Terjepit Pepohonan di Hutan Tinjomoyo

Tiga gadis itu segera diperiksa, dan tersangka muncikari ditahan.

"Kasus ini melanggar pasal 2 Undang-udang Republik Indonesia tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Suasma.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved