Tertidur Saat Dipijit, Ponsel Wahono Diembat Tukang Pijat
Tertidur saat dipijit temannya, Wahono (38), warga Salam, Magelang, Jawa Tengah harus merelakan smartphone miliknya raib.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tertidur saat dipijit temannya, Wahono (38), warga Salam, Magelang, Jawa Tengah harus merelakan smartphone miliknya raib.
Setelah kejadian tersebut Wahono lalu melaporkannya ke Polsek Mergangsan dan tak berselang lama petugas berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AN (28), warga Mantrijeron berikut dengan barang bukti smartphone korban yang belum sempat dijualnya.
Diketahui pula, bahwa sang pencuri merupakan orang yang dimintai tolong korban untuk memijit dirinya.
Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan petugas guna menemukan TKP lain.
Kapolsek Mergangsan, Polresta Yogyakarta, Polda DIY, Kompol Anang Sutanta didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ahmad Irwan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban menghubungi AN untuk dimintai tolong ke indekosnya untuk memijitnya kemarin Senin (26/3/2018) dini hari.
Hal itu dilakukan karena antara keduanya sudah saling kenal dan korban sudah terbiasa dipijit oleh AN.
Lanjutnya, saat dipijit oleh AN, posisi smartphone korban diletakkan di sampingnya.
"Jadi ketika dipijit tersangka, korban tertidur. Korban tidak dibangunkan setelah selesai pijat dan bangun-bangun HP-nya sudah hilang," katanya, Jumat (30/3/2018).
Lanjutnya, mengetahui smartphonennya raib korban lalu mencarinya lalu tidak ditemukan keberadaannya.
Merasa menjadi korban pencurian korban lalu melaporkan kepada pihaknya.
Mendapat laporan dan berbekal informasi korban mengenai ciri-ciri sang pemijit lantas dilakukanlah penyelidikan.
"Akhirnya tersangka kami tangkap di daerah Mantrijeron, barang bukti HP korban juga masih ada dan kami sita. Setelah penangkapan iti tersangka kami bawa ke Mako untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Ditambahkannya, dari keterangan yang diberikan AN kepada pihaknya, AN mengakui baru pertama kali melalukan perbuatan tersebut dan ia nekat melakukannya karena ingin memiliki smartphone korban yang berharga Rp 4,5 juta.
"Meski baru mengaku pertama kali mencuri tetap akan kami kembangkan, pelaku juga tetap kami proses lebih lanjut dan disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (*)