Parlinsyah Harahap Gugat Partai Gerindra dan DPRD Sumut
Menurutnya, hal itu tidak sesuai prosedur maupun aturan. Baik tata tertib kelembagaan di DPRD Sumut, maupun secara AD/ART partai.
Editor:
Hasanudin Aco
Dengan demikian, perbuatan para Tergugagat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penggugat dirugikan baik moral dan materil.
Dalam gugatan yang dilayangkan, PSH menggugat DPD Partai Gerindra Sumut, DPP Partai Gerindra dan Ketua DPRD Sumut dengan total Rp 11 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bertanggungjawab untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," isi salah satu poin tuntutan yang ditandatangan tim kuasa hukum.
Penulis: Nanda F. Batubara