Sabtu, 23 Agustus 2025

Parlinsyah Harahap Gugat Partai Gerindra dan DPRD Sumut

Menurutnya, hal itu tidak sesuai prosedur maupun aturan. Baik tata tertib kelembagaan di DPRD Sumut, maupun secara AD/ART partai.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Medan/Nanda
Parlinsyah Harahap saat menggelar temu pers di Medan Club Jalan Kartini, Medan, Rabu (4/4/2018). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gejolak internal Partai Gerindra di Sumut terus berlanjut.

Kali ini diumbar oleh Parlinsyah Harahap (PSH). Ia tidak terima diganti dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sumut.

Parlinsyah mengaku tidak pernah memeroleh surat teguran atau pun peringatan dari partainya.

Menurutnya, hal itu tidak sesuai prosedur maupun aturan. Baik tata tertib kelembagaan di DPRD Sumut, maupun secara AD/ART partai.

Kondisi ini diungkapkan Parlinsyah saat menggelar temu pers di Medan Club Jalan Kartini, Medan, Rabu (4/4/2018).

"Sampai saat ini, belum ada selembar surat pun tentang pergantian saya sebagai pimpinan dewan dari partai saya. Saya hanya mengetahui dari lembaga DPRD Sumut yang mana diagendakan pada rapat pimpinan 12 Maret 2018 lalu. Salah satu jadwalnya membahas surat DPD Gerindra Sumut tentang pergantian," kata PSH dikutip dari Tribun Medan.

Baca: KPK Umumkan Penetapan Tersangka 38 Anggota DPRD Sumut

Nasib Parlinsyah bagai jatuh tertimpa tangga. Setelah dicopot dari jabatannya selaku Ketua DPC Gerindra Padanglawas Utara. Kini Parlinsyah juga dicopot dari Wakil Ketua DPRD Sumut.

Bagi Parlinsyah, tindakan ini sebagai penzaliman.

"Ini sudah dua kali. Makanya saya merasa dizalimi," katanya.

Lantaran merasa tidak memeroleh keadilan di partai, Parlinsyah mengaku sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 199/Pdt.G/2018/PN.Mdn Tanggal 3 April 2018.

Parlinsyah menggugat DPD Gerindra Sumut, DPP Gerindra dan Ketua DPRD Sumut.

"Seharusnya ada mahkamah partai, tapi saya tidak mendapat kesempatan itu. Oleh karena itu, kita lihat nanti di pengadilan," ujarnya.

PSH Heran

Sementara itu dalam keterangannya ke Tribunnews.com, PSH menngatakan kasus ini berawal pada 12 Maret lalu saat pimpinan DRD Sumut menggelar rapat pimpinan, salah satu agendanya menyerahkan surat pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan