Minggu, 24 Agustus 2025

Parlinsyah Harahap Gugat Partai Gerindra dan DPRD Sumut

Menurutnya, hal itu tidak sesuai prosedur maupun aturan. Baik tata tertib kelembagaan di DPRD Sumut, maupun secara AD/ART partai.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Medan/Nanda
Parlinsyah Harahap saat menggelar temu pers di Medan Club Jalan Kartini, Medan, Rabu (4/4/2018). 

Surat dari DPP Partai Gerindra itu berisi pergantian PSH dengan rekan sefraksinya Sri Kumala. Sebelumnya, surat itu diusulkan oleh DPD Partai Gerindra Sumut ke DPP.

Surat dari DPP Partai Gerindra yang ditantangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani, dinilai ada keanehan.

PSH menyebutkan, tandatangan Prabowo dan Muzani di surat itu tidak seperti paraf yang biasa digunakan.

"Saya banding-bandingkan tandatangan itu dengan naskah yang ada di rumah, ada perbedaan," kata PSH.

PSH pun meminta kepada pimpinan DPRD Sumut untuk mengklarfikasi kebsahan surat itu, dan permintaan disetujui.

Namun, PSH tidak tahu kapan dan apa hasil klarifikasi tersebut, tiba-tiba ada undangan Paripurna DPRD Sumut yang beragendakan pemberhentian PSH.

PSH mengaku heran dengan surat pencopotan itu. Pasalnya, dia tidak pernah memeroleh surat teguran, peringatan dan sanksi dari partai.

Dan menurutnya, hal itu tidak sesuai prosedur dan aturan baik UU MD3/tata tertib DPRD Sumut, maupun secara AD/ART Partai Gerindra.

"Saya tidak pernah diklarifikasi. Jadi saya tidak tahu apa permasalahnnya dan apa alasan saya diberhentikan dari pimpinan dewan," ujar PSH dengan nada heran.

Karena merasa dizalimi dan tidak memeroleh keadilan di partai, PSH lewat kuasa hukum Hamdani Harahap, Raja Makayasa Harahap dan Rahmad Yusup Simamora melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 199/Pdt.G/2018/PN.Mdn pada 3 April 2018.

Gugatan ditujukan kepada DPD Partai Gerindra Sumut (Tergugat I), DPP Partai Gerindra (Tergugat II) dan Ketua DPRD Sumut (Tergugat III).

Dengan adanya gugatan itu, PSH dan tim kuasa hukum berharap semua pihak untuk dapat menahan diri tidak melakukan pripurna pergantian Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra.

Hal itu sesuai dengan amanat UU MD3 dan tata tertib dewan sampai ada hukum tetap (inkracht).

Adapun salah satu alasan gugatan dilyangkan, PSH disebutkan, selama menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut dan sebagai kader Partai Gerindra senantiasa taat dan patuh melaksanakan peran dan fungsi jabatan sesuai dengan etika, tata tertib dan UU.

PSH juga terbukti dari dulu sampai sekarang tidak pernah berurusan dengan tuduhan pelanggaran etika dan hukum dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan