Kabur Usai Bunuh Nanda, Datuk dan Anaknya Ditemukan Linglung di Lampung
Pelaku penganiayaan bernama Trimo alias Datuk (56) dan anak kandungnya bernama Wisnu Widiyanto alias Wiwit (23)
Apapun alasan atau motif perbuatan keduanya, kini Trimo dan Wiwit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain sebilah badik dan sepotong besi, polisi juga menahan sebuah sepeda motor Suzuki Tornado dan sebuah Honda CB klasik.
Menurut keterangan Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho, dua tersangka dikenai Pasal 340 Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider 338 Junto Pasal 55 ayat (1) lebih subsider Pasal 170 ayat (1), ayat (2), dan ketiga KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati, namun kami akan dalami peran masing-masing tersangka guna menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi mereka," ujar Agus Nugroho. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setelah Korban Penganiayaan Tewas, Ayah dan Anak Linglung Kabur hingga Lampung