Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tahan Lima Mengeruk Material di Kawasan Konservasi

Adapun kelima tersangka adalah ES, F, A, Fg, dan M yang bekerja di bawah PT Cipuga dan Nindya Karya

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar (dua kanan) bersama Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma (dua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait ilegal mining di Mapolda Aceh 

“Kenapa terlambat kita tahan, karena yang bersangkutan ini sudah dipanggil bahkan sampai dua kali itu hampir nggak datang, akhirnya kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Erwin.

Di antara para pelaku yang ditahan lanjut Erwin, satu orang berinisial F diketahui adalah penanggung jawab dari PT Cipuga, sedangkan ES, A, Fg, M merupakan pekerja dari PT Nindya Karya, mulai dari ketua proyek serta ketua komite perusahaan.

Erwin menegaskan, kelima tersangka ditahan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan karena melakukan praktik galian C ilegal di kawasan hutan konservasi tanpa izin.

“Kalau di kawasan begitu ya sudah melanggar undang-undang,” katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan