Polisi Tahan Lima Mengeruk Material di Kawasan Konservasi
Adapun kelima tersangka adalah ES, F, A, Fg, dan M yang bekerja di bawah PT Cipuga dan Nindya Karya
Editor:
Eko Sutriyanto
“Kenapa terlambat kita tahan, karena yang bersangkutan ini sudah dipanggil bahkan sampai dua kali itu hampir nggak datang, akhirnya kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” kata Erwin.
Di antara para pelaku yang ditahan lanjut Erwin, satu orang berinisial F diketahui adalah penanggung jawab dari PT Cipuga, sedangkan ES, A, Fg, M merupakan pekerja dari PT Nindya Karya, mulai dari ketua proyek serta ketua komite perusahaan.
Erwin menegaskan, kelima tersangka ditahan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Minerba dan Lingkungan karena melakukan praktik galian C ilegal di kawasan hutan konservasi tanpa izin.
“Kalau di kawasan begitu ya sudah melanggar undang-undang,” katanya.