Minggu, 24 Agustus 2025

Gara-Gara Ancaman Hukuman Denda,Tidak Ada Ternak Berkeliaran di Jalan

Selain dapat mengganggu tanaman palawija, ternak juga kerap menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kawanan ternak jenis sapi berkeliaran di ruas jalan Banda Aceh Medan 

Apabila telat satu hari, maka untuk lembu biaya denda bertambah Rp 50 ribu, serta kambing Rp 25 ribu, dan berlaku seterusnya.

“Bila tujuh hari tidak diambil oleh pemiliknya, maka ternak tersebut akan dilelang,” ujarnya.

Boestani menjelaskan, uang hasil lelang ternak tersebut akan dipotong denda, yang selebihnya akan dikembalikan kepada pemilik ternak.

Selain itu, setiap gampong juga dibentuk tim penangkap ternak berkeliaran dan adanya rekening bank khusus untuk menyimpan uang hasil denda ternak.(bah)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan