Pemilu 2019
Demokrat Jambi Daftarkan Dua Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Bacaleg
DPD Demokrat Provinsi Jambi mencalonkan dua mantan narapidana korupsi. Pihak partai berharap hasil positif dari Judicial Review di Mahkamah Agung.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - DPD Demokrat Provinsi Jambi mencalonkan dua mantan narapidana korupsi. Pihak partai berharap hasil positif dari Judicial Review di Mahkamah Agung.
Partai Demokrat melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat Provinsi Jambi pada hari ini, Selasa (17/7/2018), sekira pukul 11.00 WIB.
Berkas pendaftaran diantarkan langsung oleh Ketua DPD Demokrat, Burhanudin Mahir dan Effendi Hatta.
Dalam siaran persnya, Burhanudin Mahir mengakui pihaknya memasukkan dua nama mantan narapidana korupsi. Namun kedua nama tersebut tidak disebutkan dengan jelas.
"Calon yang kita ajukan itu ada dua narapidana yang tersangkut korupsi," ungkap Burhanudin Mahir.
Baca: Aksi Pembantaian Buaya di Sorong Papua Jadi Sorotan Media Jepang
Ditambahkan Burhan, sebelum memasukkan kedua nama tersebut, partainya telah berbicara banyak dengan pihak KPU.
Pada keputusan akhirnya, Partai Demokrat tetap mempersilakan kedua caleg tersebut didaftarkan.
"Mereka silakan mendaftar, tetapi setelah diverifikasi dan setelah ada keputusan hukum dari MA. Kalau keputusan MA melarang, maka kita tarik. Tetapi kalau keputusan MA membiarkan, maka kita teruskan," kata Burhanudin Mahir.
Caleg yang didaftarkan ke KPU Provinsi Jambi sebanyak 54 orang.
Partainya masih mengandalkan nama-nama lama untuk mendulang suara. Selain itu ada juga beberapa nama baru yang cukup potensial untuk mendulang suara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Demokrat Calonkan Dua Mantan Narapidana Korupsi Jadi Bacaleg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/logo-partai-demokrat_20180405_113955.jpg)