Selasa, 26 Agustus 2025

Diduga Terlibat Pungli SIM, IPW Desak Kapolres Kediri Tak Hanya Dicopot, Tapi Juga ke Pengadilan

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti terbongkarnya kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuatan Surat Izin Mengemudi

Editor: Sugiyarto
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti terbongkarnya kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mendesak POLRI supaya berjiwa besar, bersikap adil tidak diskriminatif terkait kasus Pungli yang diduga melibatkan Kapolres Kediri.

"Kapolres Kediri tidak hanya dicopot dari jabatannya tapi harus di proses hukum di pengadilan," ucapnya saat dihubungi Surya melalui pesan singkat, Selasa (21/8/2018).

Dia mengatakan apabila tidak demikian maka Tim Saber Pungli dan Polri sama artinya melakukan diskriminasi yang cenderung melindungi anggotanya.

Pasalnya, masyarakat yang terkena OTT Tim Saber Pungli diproses di pengadilan dan sebelumnya ditahan.

"Tapi kenapa setiap anggota Polri yang terkena OTT saber Pungli tidak pernah kedengaran kasusnya masuk meja hijau," ujarnya.

Dia menambahkan, seharusnya anggota Polri yang terkena OTT harusnya hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa.

"Sebab itu dalam kasus Kapolres Kediri yang bersangkutan harus dipecat dari Polri dan segera diadili agar ada rasa keadilan dan Tim Saber Pungli bisa dipercaya dan bukan sekadar pencitraan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan jika ada kasus OTT di Satpas Polres Kediri.

Menurut dia, terungkapnya kasus Pungli di Satpas Polres Kediri menjadi bukti nyata adanya transparasi Polri terhadap organisasinya.

Keterbukaan ini harus dijunjung tinggi sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

Seperti yang diketahui, Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan OTT di Satpas Polres Kediri.

Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai diduga Pungli pembuatan SIM senilai Rp 71.177.000.

Pelanggar Pungli di Satpas ini cukup terorganisir yang dilakukan secara berkelompok mulai dari calo, PNS Polri dan anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bahkan hingga melibatkan perwira di Polres Kediri.

Mereka melakukan pungli berupa penarikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap masyarakat untuk jasa pembuatan SIM.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan