Siswi di Sidoarjo Dicekoki Pil Koplo Oleh Sopir Lalu Disetubuhi di Bangunan Kosong
Korban sendiri bisa berada di tempat remaja pesta miras dan pil koplo karena diajak oleh salah satu temannya
Editor:
Eko Sutriyanto
Dia mengeluh kedinginan sekujur tubuhnya.
Kondisi itu lantas dimanfaatkan oleh pelaku.
Baca: Polisi Tangkap Kuli Bangunan yang Rudapaksa ABG Berusia 14 Tahun di Tangerang
Korban diajak meninggalkan lokasi dengan dalih mencari tempat yang bisa menghangatkan tubuhnya.
Ternyata korban dibawa ke sebuah bangunan kosong dan dipaksa melayani hubungan intim oleh pelaku.
Gadis belia itu disetubuhi atau dicabuli di sana.
Keesokan harinya, peristiwa inipun terbongkar.
Berawal dari kecurigaan orangtua korban terhadap sikap anaknya yang berbeda setelah pulang pagi hari, orangtua pun menanyai sang anak.
Setelah didesak, korban pun menceritakan apa yang telah dialaminya.
"Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Taman. Berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tukas Kapolsek Samirin.
Berdasar hasil visum, keterangan korban dan beberapa saksi lain, polisi kemudian mencari pelaku.
Pemuda itu diamankan saat berada di rumahnya.
Baca: Andri Wibowo Tega Rudapaksa Bocah yang Dititipkan Kepadanya
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
Ismail Akbar dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pemeriksaan, tersangka ini mengaku bahwa awalnya tidak mengenal korban.
Dia tahu karena korban adalah teman dari teman-temannya yang berpesta miras dan koplo malam itu.
Terkait aksi bejatnya, tersangka ini mengaku melakukannya dalam keadaan mabuk.
"Saya mabuk juga waktu itu, jadi agak kurang ingat detail peristiwanya," jawabnya di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Taman.