Kamis, 21 Agustus 2025

Peredaran Narkoba

Sepasang Kekasih Diupah Rp 15 Juta Antarkan Narkoba Jenis Sabu untuk Penghuni Lapas Way Huwi

Kepolisian menangkap sepasang kekasih yang menjadi kurir Narkoba di Bundaran Hajimena-Rajabasa, Lampung.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Pasangan kekasih ini menjadi tersangka pengantar 200 gram sabu dari Aceh yang merupakan pesanan seorang napi Lapas Way Huwi. 

"Jumlahnya tidak terhitung. Karena itu, kami masih melakukan pengembangan dari narapidana ini," katanya.

Hermasyah sendiri mengakui sabu tersebut pesanan napi bernama Azril.

"Dia tanya, butuh kerjaan enggak? Saya bilang, ya butuh. Terus, dia suruh bawa sabu itu," tuturnya.

Hermansyah mengaku mendapat upah Rp 15 juta plus ongkos untuk mengirim sabu seberat 200 gram.

"Rencananya uang itu buat modal nikah kami (dengan Kartini)," ujarnya.

Atas perbuatannya, Hermansyah dan Kartini terjerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 13 miliar.

Berita ini sudah tayang di tribunlampung.com dengan judul: Dapat Upah Rp 15 juta, Sepasang Kekasih Antar Sabu untuk Napi Way Huwi

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan