Minggu, 14 September 2025

Orangtua Penganiaya Haringga Berharap Hukuman Untuk Anaknya Dititip di Pesantren

Sebagai orangtua, dirinya khawatir jika ditahan di sel tahanan, anaknya menjadi tertekan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Polisi dari Polrestabes Bandung melimpahkan dua orang pelaku anak, ST dan DN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (07/10/2018). Keduanya merupakan pelaku anak dari hasil penangkapan pertama kasus pengeroyokan Haringga Sirla hingga tewas di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) belum lama ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Orang tua salah satu penganiaya Haringga Sirla (23), Tatang (48) mengatakan anaknya, Dn (16) hanya lulus SD kemudian menimba ilmu di pesantren.

Dn kemudian bekerja jadi operator pom mini.

Saat kejadian, pengeroyokan Haringga, ia sudah meminta anaknya untuk tidak datang ke stadion.

"Tapi anak saya diajak temanNya ke stadion menyaksikan langsung Persib melawan Persija," ujar Tatang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata usai menghadiri sidang perdana anaknya, Selasa (16/10). Dn dan orang tuanya tinggal di Babakan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay.

Dn ditangkap pada 23 September, usai menganiaya Haringga di Stadion GBLA, usai laga Persib melawan Persija.

Dn merupakan suporter Persib dan Haringga suporter Persija.

Tatang mengaku sudah menemui anaknya saat berada di Lapas Anak Sukamiskin sebelum menjalani sidang perdana.

Baca: Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tatang dan istrinya, pasrah menanti putusan hakim.

Berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, batas maksimal pemeriksaan anak di pengadilan mencapai 25 hari.

Pada sidang perdana Dn yang juga menghadirkan Sm (17), keduanya anak di bawah umur, selain pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi.

Sidang lebih cepat dibanding dengan kasus melibatkan orang dewasa.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

"Kami pasrah, ‎tapi kami berharap hakim tidak menghukum pidana penjara. Kalau bisa ditempatkan di pesantren saja. Karena kalau ditahan, di sel kami khawatir anak saya jadi tertekan," ujar Tatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan