Rabu, 8 April 2026

Eks Polisi Pembunuh Guru Ngaji Berulah lagi, Kali Ini Serang Polisi Dengan Ketapel

Itulah yang terjadi ketika seorang polisi di Lamongan, Jawa Timur, terus mengejar dua orang penyerang meski mata kanannya terluka parah.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Bripka A sempat dirawat di RS Muhammadiyah Lamongan, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara, Selasa (20/11/201) 

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Dramatik. Itulah yang terjadi ketika seorang polisi di Lamongan, Jawa Timur, terus mengejar dua orang penyerang meski mata kanannya terluka parah.

Polisi tersebut, Brigadir Kepala (Bripka) A, terluka akibat terkena kelereng yang dilemparkan pelaku menggunakan ketapel, Selasa (20/11), sekira pukul 01.30 WIB.

Para penyerang, ER dan MS, dapat ditangkap setelah sepeda motornya terjatuh ditabrak sepeda motor Bripka A.

Untuk menangani lukanya, Bripka A dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya.

Baca: Sakit Hati Bapak Kos yang Tersingkir Jadi Dendam Membara Karena Perlakuan Diperum

Sebelumnya, korban juga sempat dirawat di RS Muhammadiyah Lamongan. Wakil Kapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Hermanto menjenguk korban di tempat itu.

Kabiro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut peristiwa itu berawal dari penyerangan terhadap pos polisi lalu lintas di dekat Wisata Bahari Lamongan (WBL), di kawasan Pacitan, Jatim.

Aksi perusakan itu diketahui oleh Bripka A sehingga dua pelaku kabur ke arah Kota Tuban menggunakan sepeda motor.

Bripka A kemudian mengejar para pelaku menggunakan sepeda motor.

"Pada saat dikejar, pelaku menyerang Bripka A menggunakan ketepel yang beriisi kelereng. Mata kanan Bripka A terluka akibat terkena kelereng," ujar Dedi.

Meski terluka Bripka A terus melakukan pengejaran, hingga sepeda motor pelaku terjatuh setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai polisi itu.

"Sesampainya di Dusun Bongris, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Bripka A menabrakkan sepeda motor miliknya ke sepeda motor pelaku sehingga pelaku terjatuh dan bisa diamankan di Polsek Brondong," kata Brigjen Pol Dedi.

Para pelaku dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Brondong, selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan.

"Pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam," tambah Dedi.

Tersangka ER ternyata mantan personel Polri.

ER telah dipecat beberapa tahun silam lantaran terbukti melakukan pelanggaran.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved