Begini Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Anak Orang Utan di Bandara Ngurah Rai
Melalui hasil screening yang ditampilkan, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Avsec Bandara Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan anak orang utan oleh WN Rusia.
Bermula ketika seorang penumpang yang kemudian diketahui berinisial AZ, hendak terbang meninggalkan Pulau Dewata Jumat (22/3/2019) malam kemarin.
Penumpang dengan No Passport 723054892 yang menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 870 tersebut akan transit di Seoul dengan tujuan akhir Vladivostok (Rusia).
Sesuai prosedur standar keamanan, penumpang berkewarganegaraan Rusia tersebut kemudian melewati pemeriksaan mesin x-ray di pre screening check point Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Melalui hasil screening yang ditampilkan, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper yang dibawa penumpang bersangkutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati koper tersebut berisi satu ekor anak Orang Utan yang dimasukkan ke dalam anyaman terbalut pakaian.
Pada saat dibuka, diketahui Orang Utan tersebut sedang dalam keadaan terbius.
Anak Orang Utan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan yang lengkap.
Baca: Dosen UNM Menjadi Pelaku Pembunuhan Pegawai UNM yang Ditemukan Tewas Terlilit Seatbelt Dalam Mobil
Untuk keperluan investigasi, penumpang tersebut kemudian dilarang untuk melanjutkan penerbangan.
Ia diserahkan bersama barang bukti oleh unit Aviation Security Department kepada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA.
Sesuai dengan regulasi, pemeriksaan keamanan kepada seluruh penumpang tersebut didasarkan melalui Keputusan Menteri 25 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan SNI 03-7066-2005 mengenai Pemeriksaan Penumpang dan Barang yang Diangkut Pesawat Udara di Bandara sebagai Standar Wajib.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa ketika personel Airport Security menemukan barang contraband, seperti uang dalam jumlah besar, narkotika, hewan, dan lain sebagainya, wajib melaporkan kepada instansi terkait.
“Hal ini merupakan capaian dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) kita. Kami menjalankan sesuai regulasi, ketika petugas mendapati adanya barang contraband, Airport Security langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA,” jelas Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I (Persero), Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim, Sabtu (23/3/2019).
Penumpang berkewarganegaraan Rusia ini menyebutkan bahwa anak Orang Utan jantan berusia 2 tahun itu dibelinya seharga $ 300.