Sabtu, 13 September 2025

Begini Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Anak Orang Utan di Bandara Ngurah Rai

Melalui hasil screening yang ditampilkan, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper

Editor: Eko Sutriyanto
(BKSDA/Ist).
Orang Utan diamankan Aiport Security Screening Ngurah Rai Airport Jumat (22/3/2019)sekitar pukul 23.00 WITA malam tadi dan kini sudah dievakuasi ke BKSDA Bali. 

Selain ditemukan seekor anak Orang Utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius.

Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan.

Untuk selanjutnya, proses investigasi dan pemeriksaan kejadian ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA Bali, serta pengembangan kasus tindak pidananya diserahkan ke Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu Kepala BKSDA Bali Budhi Kurniawan mengatakan, saat ini Orang Utan diamankan ke kantor Balai KSDA Bali untuk penanganan lebih lanjut, dan terhadap proses hukum pelaku ditangani pihak Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai.

Sesuai dengan arahan langsung Direktur Jenderal KSDAE Satwa, Orang Utan tersebut untuk secepatnya dipulihkan kesehatannya, dipulangkan dan dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pulau Kalimantan.

Orang Utan sendiri termasuk hewan dilindungi seperti yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Terhadap pelaku sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan