Dua Pelaku Curanmorr Intai Korban Sambil Jualan Bakso, Sudah Bawa Kabur 8 Unit Motor di Denpasar
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Denpasar Selatan (Densel) kembali dilakukan oleh Polsek Denpasar
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWSI.COM, DENPASAR - Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di kawasan Denpasar Selatan (Densel) kembali dilakukan oleh Polsek Denpasar Selatan, Selasa (16/4/2019).
Jumerep (29) dan Rozi Saputra (18) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tak lain tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan team opsnal Polsek Denpasar Selatan dipimpin langsung oleh Panit 2 IPTU I Nyoman Laba pada Kamis (11/4/2019) lalu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan bersama Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya saat pres conference di Mako Polsek Denpasar Selatan, Selasa (16/4/2019) siang mengatakan kepada awak media, bahwa dua pelaku asal Lombok ini beraksi dengan mengintai lokasi-lokasi sasarannya sambil berjualan bakso.
"Kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan observasi tempat sambil berjualan bakso. Sambil menunggu dan tidak ada pemiliknya, mereka langsung beraksi," ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolresta Denpasar, para tersangka ini melakukan aksinya di beberapa wilayah lainnya, seperti di daerah Denpasar, Gianyar dan Badung.
Dari hasil penyelidikan kepada tersangka, mereka mengaku sudah mendapatkan delapan unit sepeda motor.
"Aksi mereka ini tidak hanya di Denpasar namun juga di daerah lain seperti di Badung dan sekitarnya. Sekali beraksi mereka hanya butuh waktu sekitar lima menit saja," katanya.
Baca: Petugas Temukan 80 Amplop Berisi Uang Rp 500 Ribu dari Pria yang Ditangkap di Dekat Posko M Taufik
Baca: Mulai Bakso hingga Durian, Jokowi Beberkan Makanan Kesukaan Ibu Negara, Pamer Foto-Foto Lawas
Sementara itu, pemilik kendaraan bernama Tri Mulyo Yuniawan (48) yang tinggal di Perumahan Densel dan Ni Komang Sumiarti (43) yang tinggal di Sukawati, Gianyar, Bali melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Denpasar Selatan dan menceritakan kronologis kejadian pencurian tersebut.
Sebelumnya pada Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 01.00 Wita, korban Tri akan menutup warung dan hendak membuang sampah di Jalan Pulau Kawe, Pedungan, Densel dengan motornya.
Setelah itu ia kembali dan memarkirkan sepeda motornya di belakang halaman kos-kosan di Jalan Pulau Enggano Nomor 42, Pedungan bersama dompet miliknya yang ditaruh di dalam jok motor.
Tidak lama, ia masuk ke kamar kostnya dan hendak berbelanja, ia terkaget melihat motor dan dompet yang berisi surat-surat serta lainnya telah raib.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban dengan jenis Honda Scoopy hitam, Jumerep dan Rozi pun bergegas pergi meninggalkan lokasi.
"Tersangka ini mengaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T yang ia bawa untuk beraksi," lanjut Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Dari hasil pencurian tersebut, Jumerep dan Rozi mengecek bagasi jok motor korban dan menemukan surat STNK asli dan serta dokumen lainnya di dalam dompet korban.
Selain itu, korban yang mencari-cari sepeda motor yang terparkir di depan kosnya namun tidak menemukan akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Densel Hadimastika pun meminta kepada tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (11/4/2019) tim opsnal pun menelusuri tempat yang dilaporkan korban dan mencari lokasi-lokasi serta mencari informasi ke masyarakat.
Dari hasil informasi tersebut, tim opsnal menemukan kedua tersangka setelah melakukan transaksi dengan penadah sepeda motor di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar.
"Dari aksinya ini, mereka mengaku melakukan aksinya di delapan TKP berbeda.
Berhasil membawa delapan motor, namun kita baru menemukan 6 motor, 2 lagi masih dalam pencarian," tambahnya.
Lokasi TKP pencurian di antaranya :
2 motor di lokasi yang sama di Jalan By pass Ngurah Gang Adi Jaya dengan dua jenis motor Honda Scoopy dan Vario.
Di Jalan Bypass depan Pertamina dengan mengambil motor jenis Honda Scoopy, lalu di Jalan Imam Bonjol dengan dua jenis motor berbeda yakni Scoopy dan Yamaha Nmax.
Selanjutnya di daerah Nusa Dua dengan mendapatkan satu motor Honda Scoopy warna coklat.
Baca: Diterpa Angin Kencang, Dua Tenda TPS di Tulungagung Terbang
Kemudian di daerah Tuban Gang Nusantara tersangka berhasil mengambil motor Yamaha Nmax hitam.
Serta satu lokasi lainnya yang masih diselidiki kepolisian di mana tersangka mencuri motor jenis Honda Scoopy.
Adapun dari hasil penyelidikan dan pengamanan, ditemukan barang bukti motor sebanyak enam unit yang masing-masing lengkap dengan surat-surat resmi seperti BPKB dan STNK.
Empat buah kepala kunci leter T, dua buah gagang kunci leter T, lima buah kunci kontak berbagai merek, satu set kunci obeng, dan tujuh buah plat motor.
"Akibat perbuatannya tersebut, kita kenakan tersangka ini dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolresta Denpasar. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Modus Mencuri Sambil Berjualan Bakso, Dua Tersangka Asal Lombok Gasak 8 Motor,