Berbuat Tak Senonoh Dengan Gadis 13 Tahun, Pemuda Ini Tertidur Pulas di Kandang Ayam
Akhirnya pukul 23.00 Wib, keluarga bocah menemukannya bersama ST di gudang kandang ayam milik seorang warga di Desa Petung, Bangsalsari.
Editor:
Hendra Gunawan
Karena ada perubahan kebiasaan itu, ibu korban lantas bertanya alasan anaknya tidak mau mengaji, hingga akhirnya mengalir lah pengakuan perihal perkosaan itu.
Santriwati itu mengaku diperkosa dua kali oleh NA.
Mendengar penuturan dari anaknya, ibu korban itu langsung melapor ke polisi.
Kini NA sudah digelandang ke Polres Jember.
Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.
"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontas, Kamis (11/7/2019).
Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Nodai mahasiswi guru privat
Terpisah, kelakukan Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tak pantas ditiru.
Dia tega merenggut kegadisan seorang mahasiswi, yang tak lain tetangganya sendiri.
Lebih-lebih, mahasiswi berusia 20 tahun itu guru les privat dari adik Mohammad Amri.
Kurang ajarnya, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.
Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.
Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban.