Senin, 8 September 2025

5 Kali Ganti Nama, Inilah Fakta-fakta Kapal MV Nika Yang tertangkap di Batam, Jadi Buruan Interpol

Bahkan, penangkapan itu akhirnya Indonesia memprakarsai pembentukan Multinational Investigation Support Team (MIST).

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Kapal MV Nika berbendera Panama yang diamankan Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersandar di Dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Satgas 115 KKP mengamankan kapal ilegal fishing MV Nika yang menjadi buronan interpol beserta 28 anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 18 orang warga negara Rusia dan 10 WNI yang akan menuju China melalui Selat Malaka. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penangkapan kapal MV Nika yang sudah lama diburu interpol karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran menguak sejumlah fakta terkait pelanggaran yang dilakukan.

Bahkan, penangkapan itu akhirnya Indonesia memprakarsai pembentukan Multinational Investigation Support Team (MIST).

Terdiri atas beberapa negara dan organisasi internasional terkait yaitu Indonesia, Panama, Interpol, CCAMLR, Australia, dan Amerika Serikat yang akan hadir sebagai observer.

MIST akan mendukung otoritas Indonesia dalam melakukan pemeriksaan MV Nika di Batam, sesuai dengan keahlian negara dan organisasi internasional terkait.

"Belajar dari kasus ini, saya mewakili pemerintah Indonesia meminta Negara Bendera maupun flag of convenience untuk melakukan tindakan konkrit dalam menghukum pelaku illegal fishing yang telah menggunakan bendera negara bendera sebagai wadah untuk melakukan kegiatan-kegiatan perikanan yang ilegal," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Batam

Nah, berikut ini sejumlah fakta terkait penangkapan kapal MV Nika yang berhasil dirangkum tribunbatam.id:

Buron Sejak Juni 2019

Kapal MV Nika berbendera Panama sudah menjadi buruan interpol sejak Juni 2019 lalu.

Hingga akhirnya KP Orca 3 dan 2 memberhentikan dan memeriksa secara paksa MV Nika, Jumat (12/7/2019) lalu sekira pukul 08.19 WIB.

5 Kali Ganti Nama

Interpol menduga MV Nika dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada 2018 dimiliki oleh orang yang sama.

Dengan Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Rusia sejumlah 18 orang dan Indonesia 10 orang.

Nama yang pernah digunakan kapal ini ada 5, di antaranya Chongar pada 2013 hingga 2019, Eclipse pada 2012 hingga 2013, Flint pada 2009 hingga 2012, Pacific 8 di 2009, Nord 1 pada 2006 hingga 2009 dan Dae sung No 16 pada 1998 hingga 2006.

Bendera yang pernah digunakan Panama dari 2013 hingga 2019, Kamboja dari 2006 hingga 2013, Korea pada 2009, dan Honduras pada 1998 hingga 2006.

Diperiksa Paksa

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan