Senin, 8 September 2025

5 Kali Ganti Nama, Inilah Fakta-fakta Kapal MV Nika Yang tertangkap di Batam, Jadi Buruan Interpol

Bahkan, penangkapan itu akhirnya Indonesia memprakarsai pembentukan Multinational Investigation Support Team (MIST).

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Kapal MV Nika berbendera Panama yang diamankan Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersandar di Dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Satgas 115 KKP mengamankan kapal ilegal fishing MV Nika yang menjadi buronan interpol beserta 28 anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 18 orang warga negara Rusia dan 10 WNI yang akan menuju China melalui Selat Malaka. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan Satuan Tugas 115 menghentikan dan memeriksa kapal MV Nika berbendera Panama yang menjadi buruan internasional di Selat Malaka, Jumat (12/7) lalu.

"KP Orca 3 & 2, telah melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MV Nika, berbendera Panama," ujar Susi Pudjiastuti di Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7).

Ia mengungkapkan Satuan Tugas 115 menghentikan dan memeriksa kapal MV Nika berbendera Panama yang menjadi buruan internasional di Selat Malaka, Jumat (12/7) lalu.

Lakukan Sejumlah Pelanggaran

Berdasarkan laporan awal dari Interpol yang diterima oleh Satgas 115, MV Nika diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Di antaranya, memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel sementara. MV Nika diduga melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan, padahal izinnya adalah kargo.

Kedua, berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK Marine Management Organization (UK-MMO).

MV Nika melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).

Ketiga kapal tersebut juga menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama "Jewel of Nippon" untuk mengaburkan identitas asli MV Nika ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan.

Keempat berdasarkan informasi dari interpol, pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, MV Nika telah dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.

Dikawal Kapal Perang

Kapal itu telah bersandar di Pangkalan PSDKP Batam sejak Minggu malam. Semalam, pada 21.30 WIB dalam pengawalan KP Orca 3, KP Orca 2.

Sebelumnya, selama perjalanan dikawal secara bergantian oleh KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan dugaan pelanggaran hukum di berbagai negara dan UU Perikanan Indonesia yaitu tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka.

Susi melanjutkan pada tanggal 22 Juni 2019, Satgas 115 mendapatkan informasi dari Interpol bahwa MV Nika akan menuju Port Wei Hai, Tiongkok. Diprediksi akan melewati ZEE Indonesia.

"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama selaku Negara Bendera MV Nika telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan (board and inspect) pada saat MV Nika melewati ZEE Indonesia," tutur Susi dalam konferensi pers.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan