Dilaporkan Terkait Penggelapan, Sudah Jadi Tersangka, Eh Ternyata Kabur
Tim kuasa hukum PT. Saritama Tarasindo Citra, Bandung menyambangi Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, di Jalan Jawa
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG --Tim kuasa hukum PT. Saritama Tarasindo Citra, Bandung menyambangi Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, di Jalan Jawa Selasa (16/7/2019).
Kedatangan mereka untuk mencari tahu perkembangan dugaan penggelapan yang dilakukan salah satu karyawannya, Yenny Hildawaty Sugiarto.
"Kedatangan kami untuk menanyakan sudah sampai mana perkembangan penyidikan terhadap pihak yang kami laporkan," ujar Marten Lucky Zebua, kuasa hukum PT Saritama Tarasindo Citra, di Mapolrestabes Bandung.
Pihaknya melaporkan Yenny pada 2018 dengan dugaan penggelapan aset milik perusahaan.
Baca: Tanggapan Merry Soal HP yang Dijanjikan Raffi Ahmad yang Tak Kunjung Terealisasikan
Baca: Ratna Sarumpaet Ulang Tahun Ke-70, Keluarga Bawa Tumpeng ke Rutan Polda
Baca: Raffi Ahmad Salah Tingkah Bertemu Tyas Mirasih, Ini Jawabannya saat Ditanya Soal Selingkuh
Pelaporan itu setelah ada hasil audit. Nilai yang digelapkan mencapai Rp 2 miliar.
"Kemungkinan penggelapan yang dilakukan ini lebih besar yang, 2 miliyar itu hasil audit sementara, klien kami tengah mengaudit kembali," ujarnya.
Belakangan diketahui, setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan bukti-bukti dan saksi, penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Terakhir kami diberi pemberitahuan pengembangan pekara, terlapor sudah jadi tersangka.
Tapi ternyata dia kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Bandung," ujar Lucy.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBO M Rifai membenarkan pihaknya menangani kasus tersebut.
Bahkan, sudah mengantongi dua alat bukti sehingga Yenny sudah ditetapkan tersangka.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kami sedang mencari keberadaannya untuk dilakukan proses hukum," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai.