Minggu, 31 Agustus 2025

Pencuri yang Disebut-sebut Memiliki Ilmu Menghilangkan Diri Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

Ia diduga terlibat beberapa kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan barang berharga di rumah warga.

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

"Aksi pencurian dilancarkan sejak tahun 2017, sasaran utama sepmor,” kata Kabag Ops AKP Haroyono.

Dalam hal ini, Satkrim Polres Abdya terus mendalami serangkaian kasus curanmor yang diduga melibatkan pelaku R.

Polisi mendalami keterangan sepmor hasil curian itu dijual kemana saja  

“Kasus ini sedang kita dalami. Apakah pelaku tunggal atau kelompok dan kepada siapa dijual barang curian, masih terus kita dalami,” kata Kabag Ops Polres Abdya.

Kasus curanmor milik Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sementara kabar yang beredar dalam masyarakat, terutama di Kecamatan Susoh bahwa R memang sudah lama menjalankan aksi pencurian namun, masyarakat belum punya bukti yang cukup.

“Setelah  ada warga korban pencurian, R menghilang dari kampung selama satu atau dua bulan, kemudian kembali,” sebuah sumber di Susoh

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Punya Ilmu Perabun dan Telanjang Saat Beraksi, Polres Abdya Akhirnya Tangkap Seorang Pencuri

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan