Kamis, 4 September 2025

Oknum Guru Olahraga Ajak Muridnya Nonton di Bioskop, Setelah Itu Diajak ke Kosan, 3 Korbannya Hamil

Dia ditangkap karena diduga mencabuli 3 siswanya. Para korban antara lain L, M dan N.

Editor: Hasanudin Aco
Pos Kupang
Ilustrasi korban perkosaan. 

Pencabulan tersebut dilakukan Djunaidi di ruang kelas sewaktu memberi teori mata pelajaran olahraga.

Akhirnya, orangtua korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

Djunaidi di tangkap pada Rabu (24/7/2019).

Pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak. Karena pelaku merupakan guru korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan