Minggu, 12 April 2026

Komplotan Perampok di Musirawas Perkosa Istri Korbannya Setelah Pukul dan Ikat Suaminya

Pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap korbannya diringkus tim buser Satreskrim Polres Musirawas.

Editor: Adi Suhendi
Ahmad Farozi/Sriwijaya Post
Tersangka Saat (26), komplotan perampokan dan pemerkosa yang kini diamankan di Satreskrim Polres Musirawas. 

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap korbannya diringkus tim buser Satreskrim Polres Musirawas.

Pelaku bernama Saat (26), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.

Ia ditangkap setelah tujuh tahun lamanya berstatus buron.

Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Musirawas di rumahnya, Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 03.50 dini hari.

Baca: Aksi Heroik Ibu Rumah Tangga di OKU Berhasil Lumpuhkan Penjambret Meski Nyaris Jatuh ke Jurang

Baca: Kisah Mangku Sitepoe Dokter yang Rela Dibayar Rp 10 Ribu, Pulang Pergi ke Poliklinik Naik Mikrolet

Baca: Wacana PLN Sunat Gaji Karyawan Tutupi Ganti Rugi : Respons Serikat Pekerja dan Perkembangan Terkini

"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumahnya. Selanjutnya tim buser kita langsung melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musirawas guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com, Rabu (7/8/2019).

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan.

Baca: Kembangkan Ekonomi Masyarakat, Antam Tanam 40 Ribu Bibit Kopi di Maluku Utara

Baca: Sepuluh Perusahaan Game Indonesia Siap Memasuki pasar Eropa Melalui Ajang Gamescom 2019

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan dua bilah senjata tajam jenis pisau.

Kemudian enam lembar kartu SIM, lima lembar KTP, empat lembar kartu mahasiswa, dan tiga lembar kartu ATM.

Dijelaskan, tersangka ditangkap atas kasus perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukannya bersama komplotannya pada 10 Agustus 2012 di rumah korban berinisial WI (46), di Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas.

Kronologi kejadian

Kasus perampokan disertai pemerkosaan tersebut bermula saat pelaku bersama tiga rekannya menyatroni kediaman korban sekitar pukul 04.00 dinihari.

Ketika para pelaku sudah berada di dalam rumah, korban terbangun dan mendengar ada suara pecahan bola lampu di dalam kamar dan lampu dalam kamar korban langsung padam.

Belum hilang kagetnya, korban bersama istrinya melihat ada dua orang tidak dikenal sudah ada di dalam kamar dan langsung memukulnya menggunakan kayu.

Dalam kondisi terancam dan tak berdaya, korban kemudian ditarik ke dapur di belakang rumah lalu kaki dan tangannnya diikat seorang pelaku.

Sementara satu pelaku lainnya kemudian masuk kembali ke dalam kamar korban dan disertai ancaman kemudian memerkosa istri korban.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved