Wanita Pelayan Kafe Disiksa karena Menolak Ajakan Berbuat Asusila
Wanita pelayan kafe disiksa dengan ikat pinggang untuk sekadar melayani nafsu pelaku.
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Batam/Alfandi Simamora
Seorang nelayan asal Kijang Kota bernama Hasdianto (24) tega menganiaya seorang pelayan kafe berinisial AA alias LN (35). TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara atau pasal 285 KUHP pemerkosaan dan penganiayaan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Nelayan Bintan Ini Aniaya Wanita Pelayan Kafe Karena Tolak Dituduri, Begini Akhir Ceritanya