Senin, 1 September 2025

Wanita Pelayan Kafe Disiksa karena Menolak Ajakan Berbuat Asusila

Wanita pelayan kafe disiksa dengan ikat pinggang untuk sekadar melayani nafsu pelaku.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Batam/Alfandi Simamora
Seorang nelayan asal Kijang Kota bernama Hasdianto (24) tega menganiaya seorang pelayan kafe berinisial AA alias LN (35). TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora 

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara atau pasal 285 KUHP pemerkosaan dan penganiayaan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Nelayan Bintan Ini Aniaya Wanita Pelayan Kafe Karena Tolak Dituduri, Begini Akhir Ceritanya

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan