Kamis, 21 Agustus 2025

Prada DP Pilih Kamar Penginapan yang Hanya Menggunakan Kipas Angin, Kamar Bertarif Rp 150 Ribu

Wiwin mengaku dialah yang memilihkan kamar nomor 06 karena saat melihat brosur tarif, Prada DP memilih fasilitas kipas angin non AC

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunsumsel.com/Shinta Dwi Anggraini
Sidang Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019). TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana/Prada DP kembali digelar, Selasa (12/8) besok.

Rencananya masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Pada sidang Kamis minggu lalu dari 6 saksi yang direncanakan hadir, hanya 3 saksi yang hadir.

Ketiganya adalah pengelola dari Penginapan Sahabat Mulya Sungai Lilin.

Salah satu saksi yang bersaksi adalah Wiwin Safitri (23) menantu pemilik penginapan.

Wiwin lah yang pada 8 Mei 2019 pagi buta pukul 02.00 itu menerima Prada DP di Hotel Sahabat Mulya.

Hotel Sahabat Mulya adalah hotel pinggiran kota.

Baca: Terungkap, Sosok Ini Disebut-sebut Bakal Gantikan Steven Paulle di Persija Jakarta

Untuk memesan hotel itu haru melakukan reservasi langsung, tak bisa lewat aplikasi internet.

Hal ini sempat ditanyakan oleh oditur.

Baca: Korban Pembunuhan di Majalaya, Bandung Ternyata Idap Penyakit Marshanda

Diduga oditur ingin menggali jika hotel ini bisa dipesan melalui aplikasi, dugaan pembunuhan berencana karena memesan lebih dulu semakin kuat.

Namun menurut Wiwin selain hotel tak bisa dipesan lewat aplikasi, ia juga baru pada hari itulah melihat Prada DP.

"Saya tidak pernah melihat terdakwa sebelumnya," kata Wiwin.

Malam itu Prada DP reservasi dengan menggunakan nama Doni asal Karang Agung.

Wiwin mengaku dialah yang memilihkan kamar nomor 06 karena saat melihat brosur tarif, Prada DP memilih fasilitas kipas angin non AC.

Akhirnya Wiwin memilih kamar 06. Kamar 06 ada di lantai dua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan