Kasus Mutilasi
Tim Identifikasi Beberkan Kondisi Jenazah Vera Oktaria Saat Ditemukan di Kamar Penginapan
Dalam sidang lanjutan terdakwa Prada DP terungkap bagaimana kondisi jenazah Vera Oktaria saat ditemukan di Penginapan Sahabat Mulia Sungai Lilin.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP kembali digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (13/8/2019).
Dalam sidang kali ini, Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Musi Banyuasin Aipda Chandra Kartika dihadirkan sebagai saksi.
Dalam keterangan yang diberikan dalam persidangan terungkap bagaimana kondisi jenazah Vera Oktaria saat ditemukan di Penginapan Sahabat Mulia Sungai Lilin, Jumat (10/5/2019).
"Saat tiba di lokasi, tepatnya di kamar 06 Penginapan Sahabat Mulia, tim Inafis mencium bau busuk yang begitu menyengat dari depan kamar," ujar Aipda Chandra Kartika dalam persidangan.
Setelah dilakukan pengamatan lebih dalam, aroma tidak sedap semakin menyengat dari kamar yang dipesan Prada DP bersama Vera Oktaria tersebut.
Baca: Soal GBHN Akan Dihidupkan Kembali,Refly Harun Soroti Posisi Penegakan Hukum Andai Ada yang Melanggar
Baca: Keluarga Prada DP Seakan Menutupi Pembunuhan Vera, Ini Kata Pengamat Hukum
Baca: Prada DP Pilih Kamar Penginapan yang Hanya Menggunakan Kipas Angin, Kamar Bertarif Rp 150 Ribu
"Waktu kami lakukan pengamatan di kamar, bau busuknya semakin menyengat. Saat itu yang kami lihat ada dua springbed yang dijadikan satu dan posisinya berdiri," jelasnya.
Kata Chandra, di atas springbed, tim Inafis melihat koper dan tas yang sudah berantakan.
Di sela springbed tersebut tampak lutut korban keluar dari kasur yang lebih dulu telah dirobek membentuk huruf H.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan mayat seorang perempuan yang telah membusuk dengan tangan kanan terpotong sebatas siku.
Kondisinya miring tanpa mengenakan busana.
"Sebagian kulit sudah mengelupas, badan sudah bengkak, lidah dalam keadaan menjulur dan mata melotot," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sekitar 1 meter dari kepala jenazah ditemukan racun nyamuk yang telah didesain sedemikian rupa dengan dililitkan batang korek dalam jumlah banyak.
Serta ditemukan pula kantong plastik berisi jeruk serta makanan berupa sate.
Baca: Bea Cukai Bekasi Resmikan Dua Perusahaan Kawasan Berikat
Baca: Briptu Heidar Sempat Memberontak dan Melarikan Diri Sebelum Ditembak KKB
Baca: Menteri Pertanian: Ketahanan Pangan Identik Dengan Ketahanan Negara
"Kalau dilihat dari kondisi di TKP, racun nyamuk dirangkai kemungkinan untuk membakar korban," ungkapnya.
Kemudian, tim Inafis melanjutkan pemeriksaan di kamar mandi ruangan tersebut.
Kondisinya saat itu rapi. Namun, ditemukan tetesan darah yang menggumpal dalam jumlah yang sedikit.
"Dari hasil penyelidikan didapat hasil yang akurat bahwa terdapat sidik jari jempol kiri dan telunjuk kiri ditemukan di pintu depan kamar mandi. Serta di botol mineral jari manis kanan. Dan semua itu merupakan milik terdakwa (Prada DP)," ujarnya.
Kalap
Prada Deri Permana atau Prada DP menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).
Dalam persidangan sejumlah fakta terungkap.
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai Oditur, diketahui terdakwa Prada DP telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
Baca: Sidang Pembunuhan Kasir Minimarket: Ibunda Fera Minta Prada DP Dihukum Mati hingga Tangis Pelaku
Baca: Dede Yusuf Ungkap Modus Curang Rumah Sakit dalam Klaim Pembayaran BPJS Kesehatan
Baca: Istana Gelar Doa Kebangsaan Sambut HUT ke-74 Kemerdekaan RI
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.
Namun, karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.
"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.
"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.
Baca: Prada DP Hanya Tertunduk dan Menangis Ketika Ibunda Vera Oktaria Bersaksi di Persidangan
Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Hari Minggu 11 Agustus 2019
Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.
Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.
Hal itu dilatari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.
Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.
"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."
"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya," ungkap Mayor D Butar Butar.

Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.
Kemudian terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.
"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia,"ujarnya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cerita Tim Identifikasi TKP Pembunuhan Vera, Ada Jeruk dan Sate di Dekat Mayat Vera yang Dimutilasi