Paket Surat dari Langsa Ternyata Berisi Pergantian Ketua Harian dan Sekjen Partai Nanggroe Aceh
Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, sejak 5 Agustus 2019 sudah menggantikan Tiyong dari posisi ketua harian dan kemudian menunjuk istrinya, Darwati A Gani.
Editor:
Dewi Agustina
"Artinya, pemberhentian pengurus DPP PNA dapat dilakukan hanya apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan dan kebijakan partai. Jadi bukan karena alasan penyegaran," tegasnya.
Menurut mantan aktivis yang pernah dipenjara bersama Irwandi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Keudah, Banda Aceh, ini, semua pengurus partai, termasuk ketua umum harus taat kepada aturan partai.
Setiap pengurus yang diangkat harus terdaftar sebagai anggota partai.

"Presiden saja tidak boleh melanggar undang-undang," timpal Tarmizi.
Tarmizi juga mempersoalkan pengangkatan Muharram karena dinilai bukan anggota partai.
Dia mengatakan, Muharram bukanlah anggota Partai Nanggroe Aceh, tapi sebagai Partai Nasional Aceh yang kepengurusannya berbeda.
"Sikap kita terhadap keputusan ini kita tidak bisa menerima pergantian itu karena melanggar aturan, kita tetap mengakui Tiyong sebagai Ketua Harian dan Miswar sebagai Sekjen PNA," tegas Falevi dan Tarmizi.
Wak Tar melanjutkan, selama keputusan itu dikeluarkan sesuai aturan, pihaknya siap untuk patuh.
Tetapi apabila tidak, maka keputusan itu tidak akan diikuti, karena akan menjadi preseden buruk bagi partai.
"Jika ada surat yang dikeluarkan oleh Darwati, itu tidak sah," ujar dia. (mas/fik)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Surat dari Langsa Gegerkan PNA, Ketua Harian dan Sekjen PNA Diganti