Sabtu, 23 Agustus 2025

DPO Pencurian Beras yang Ditembak Kakinya Bekerja Sebagai Office Boy di Sebuah Kantor di Surabaya

Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk terpaksa bertindak tegas melumpuhkan tersangka Roni Alex dengan tembakan di kedua kakinya

Editor: Eko Sutriyanto
SURYA/ACHMAD AMRU MUIZ
Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta saat menunjukkan DPO tersangka pencurian 20 karung beras di gudang dan empat ekor sapi di Mapolres Nganjuk, Rabu (21/8/2019) 

Laporan Wartawan Surya Achmad Amru Muiz

TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Tim buser Satreskrim Polres Nganjuk menangkap Roni Alex Walangitan (33) seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pencurian beras di gudang dan empat ekor sapi.

DPO asal Desa Pandean Kecamatan Gondang Nganjuk diamankan di sebuah kantor di Surabaya.

Ia bekerja sebagai  office boy di perkantoran itu.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengatakan,  tersangka melakukan aksi kejahatan bersama tiga tersangka lain.

Teman-teman tersangka telah diamankan terlebih dahulu jajaran Satreskrim Polres Nganjuk dan kini menjalani proses persidangan di PN Nganjuk.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan tersangka Roni Alex Walangitan tersebut, menurut Dewa Nyoman Nanta, yakni menyatroni gudang beras di wilayah Gondang Nganjuk.

Baca: Bajak Bus Pakai Pistol Mainan, Pria Ini Malah Tewas Ditembak

Kawanan pencuri tersebut membawa kabur sekitar 20 karung beras masing-masing berisi 50 kilogram.

"Mereka masuk ke dalam gudang beras dengan cara merusak gembok pintu gudang," kata Dewa Nyoman Nanta, Rabu (21/8/2019).

Selain itu, dikatakan Dewa Nyoman Nanta, kawanan pencuri dari tersangka Roni Alex Walangitan tersebut tidak hanya menyatroni gudang beras.

Mereka ternyata juga mencuri ternak sapi di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk.

Setidaknya ada empat ekor sapi yang dicuri dari kawanan tersebut.

"Mereka bekerja secara bersama-sama dengan tugas dan peran masing-masing untuk melancarkan aksinya," ucap Dewa Nyoman Nanta.

Modus operasi yang dilakukan kawanan pencuri tersebut, ungkap Dewa Nyoman Nanta, dengan menyewa mobil di penyewaan.

Baca: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 4 Pria Bergilir & Disekap 2 Hari, Korban Berasal dari Keluarga Tak Mampu

Selanjutnya menggunakan mobil sewaan tersebut mereka berputar-putar di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Ketika menjumpai sasaran dan kondisi sekitar sedang sepi, merekapun langsung melancarkan aksi pencurian.

"Aksi pencurian kawanan tersebut tergolong rapi dan cepat, sehingga tidak sempat diketahui orang," ujar Dewa Nyoman Nanta.

Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk terpaksa bertindak tegas melumpuhkan tersangka Roni Alex dengan tembakan di kedua kakinya karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap di Surabaya.

Atas aksi kejahatanya tersebut, tambah Dewa Nyoman Nanta, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Mereka diancam hukuman hingga 7 tahun penjara," tanda Dewa Nyoman Nanta.

Sementara tersangka Roni Alex Walangitan menjelaskan, dirinya melakukan aksi pencurian bersama teman-temanya terdorong oleh kebutuhan. ini setelah keempatnya merasa hasil dari bekerja belum mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari.

"Dan sebagian hasil pencurian untuk foya-foya bersama-sama," kata Roni Alex di Mapolres Nganjuk.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Niat Hindari Kejaran Polisi Jadi Office Boy di Surabaya, Pria Nganjuk Ini Ditembak Seusai Curi Beras

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan