Fakta Kasus Aris Predator Anak, Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Minta Dihukum Mati, hingga Ajukan PK
Hukuman kebiri kimia ramai diperbincangkan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada Muh Aris.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Pravitri Retno W
Sudah Inkrah
Akibat perbuatannya, Aris harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dikutip dari Kompas.com, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya Nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saat itu, terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tertanggal 2 Mei 2019.
Baca: Hakim Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Terkait Hukuman Kebiri yang Dijatuhkan pada Pemerkosa 9 Anak
Minta Dihukum Mati
Aris yang mendapat hukuman kebiri kimia, mengaku keberatan terhadap putusan hakim tersebut.
Dirinya menolak hukuman tersebut lantaran tak menginginkan efek yang dialami berlaku sampai seumur hidup.
Diapun lebih memilih untuk dihukum mati atau penjara selama dua pulu tahun.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati."
"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati, setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui Surya.co.id, di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).
Saat diwawancara Aris terlihat lemah, meski vonis sudah dijatuhkan, ia bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri.