Sabtu, 13 September 2025

Rusuh di Papua

Tersangka Baru Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya: Inisial SA, Diduga Lontarkan Makian Rasis

Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (30/8/2019).

Penulis: Daryono
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (30/8/2019). 

Satu tersangka baru itu yakni seorang pria berinisial SA.

"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui awakmedia selepas salat Jumat di pintu barat Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019) seperti dikutip dari Surya. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui awakmedia di Ruang Mahameru Polda Jatim, Minggu (26/5/2019)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui awakmedia di Ruang Mahameru Polda Jatim, Minggu (26/5/2019) (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Penetapan SA sebagai tersangka menambah daftar tersangka kasus dugaan rasis terhadap mahasiswa Papua.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka.

Sementara Kodam V Brawijaya telah melakukan skorsing sementara terhadap lima anggotanya. 

Identitas SA

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan enggan mengungkap identitas SA. 

Namun, Irjen Luki memastikan SA adalah salah satu anggota ormas. 

Baca: Foto-foto Terkini Jayapura Pasca-Kerusuhan, Puing-puing Bangunan dan Pertokoan hingga Bangkai Mobil

SA merupakan satu di antara enam orang saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selain itu, SA juga salah satu dari enam orang yang dicekal oleh pihak imigrasi atas rekomendasi Polda Jatim. 

"Itu (identitas SA) nanti, tunggu pendalaman saja," kata Luki sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Diduga Lontarkan Makian Rasis

Luki menambahkan, penetapan SA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.

"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan