Rusuh di Papua
Ikut Aksi Demo di Papua, 4 WNA Australia Dideportasi
Empat orang warga negara asing (WNA) dari Australia yang ikut demo di Kota Sorong, dideportasi oleh pihak berwajib
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
Juga sebuah lembaga hukum internasional bernama International Lawyers for West Papua (ILMWP) yang beranggotakan pengacara-pengacara handal dari seluruh dunia.
3. Pernah dipenjara
Dikutip dari situs Benny Wenda, ia pernah ditangkap pada 6 Juni 2002 di Jayapura terkait upayanya membebaskan Papua Barat.
Ia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Namun, pada 27 Oktober 2002 Benny Wenda berhasil melarikan diri atas bantuan aktivis kemerdekaan Papua Barat.
Benny Wenda bersama kelaurganya kemudian diselundupkan di perbatasan menuju Papua Nugini.
Ia saat ini diketahui menetap di Oxford, Inggris.
4. Mendapat penghargaan dari Dewan Kota Oxford
Baca: Papua Rusuh, Guru Besar UI Rekomendasikan 3 Hal Ini ke Pemerintah
Baca: Berita Terkini Rusuh di Papua: Panglima TNI & Kapolri Perkuar Papua karena Pihak Asing?
Pada Juli 2019 lalu, Kementerian Luar Negeri sempat mengecam pemberian penghargaan pada Benny Wenda.
Dilansir Kompas.com, Benny Wenda mendapatkan penghargaan dari Dewan Kota Oxford.
"Indonesia mengecam keras pemberian award oleh Dewan Kota Oxford kepada seseorang bernama Benny Wenda, pegiat separatisme Papua yang memiliki rekam jejak kriminal di Papua," tulis Kemenlu dalam keterangan tertulis tersebut.
Pemerintah Indonesia menulai Dewan Kota Oxford tak memahami rekam jejak Benny Wenda yang terlibat dalam permasalahan separatisme di Papua.
Meski begitu, pemerintah Indonesia meyakini pemberian penghargaan tersebut tidak berhubungan dengan sikap pemerintah Inggris terhadap Indonesia.
"Indonesia menghargai sikap tegas Pemerintah Inggris yang konsisten dalam mendukung penuh kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia dan karenanya sikap Dewan Kota Oxford tidak punya makna apapun," jelas Kemenlu.
"Posisi Indonesia terhadap kelompok separatisme akan tetap tegas. Indonesia tidak akan mundur satu inci pun untuk tegakkan NKRI," lanjut Kemenlu.